Daftar NPWP Online, Hanya Isi data lalu Tunggu Di Rumah, Gratis Lagi !

Pembahasan : Membuat Akun Pajak Online, Membuat NPWP Online, Meminta Token, Mengirim Permohonan Agar Berkas Di Kirim Ke Alamat Rumah.

Hai sobat Blues Pedia, kali ini saya akan membagikan sedikit pengalaman saya ketika melakukan pendaftaran pajak secara online, ketika itu saya ingin membuka rekening di salah satu bank swasta yaitu BCA, dan salah satu syaratnya adalah mempunyai NPWP, alasan saya mendaftar secara online karena saya tidak mempunyai waktu untuk membuatnya di kantor cabang pajak terdekat, maklum lah saya pekerja kantor, yang hanya libur di hari minggu saja.

Untuk email dan data yang saya gunakan untuk artikel ini, bukanlah email milik saya, tapi milik teman kerja saya yang ingin di buatkan juga, karena dia telah melihat hasilnya, Kartu NPWP yang sudah saya buat sebelumnya sudah terkirim dengan selamat ke alamat rumah, dan juga karena tempat tinggal nya jauh dari kantor yaitu di Cimahi sedangkan kantor tempat kami bekerja ada di Bogor.

Hal yang perlu kita persiapkan untuk mendaftar pajak secara online, hanya email, Scan KTP dan data pribadi kita sendiri, mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, penghasilan, tanggungan, dan hal lainya. Ayo kita mulai :
Catatan :
Agar prosesnya lancar / tidak ada masalah nantinya, isi data yang di minta sesuai dengan data KTP dan benar adanya

A. Pendaftaran Email Ke Akun Pajak
1. Kunjungi Web Site Resmi
Pertama kunjungi website resmi perpajakan yaitu https://ereg.pajak.go.id/login, di sana anda akan melihat tampilan seperti ini :
Catatan :
Jika gambar kurang jelas, klik saja gambarnya untuk memperbesar ukuranya
bagi anda yang sudah mempunyai akun pajaknya, silahkan isi email dan password akun pajak anda,
jika tidak punya, anda bisa membuatnya dengan cara klik Daftar (lihat tanda panah)

2. Registrasi Email
Tuliskan alamat email anda dan verifikasi kata / captcha, di kolom yang tersedia, jika sudah klik Daftar, untuk email yang di gunakan, anda bisa menggunakan email gratis, seperti gmail atau yahoo.

jika berhasil, maka anda akan mendapatkan pesan seperti ini :
3. Cek Inbox
Setelah registrasi email, cek inbox email anda, pastikan ada email masuk dari system pajak, kurang lebihnya seperti ini :

di dalam email tersebut, klik link verifikasi dan akan membawa anda ke halaman pengisian data pribadi

4. Isi Data
Jika sudah muncul halaman berikut, isi datanya dengan lengkap dan benar
➤ Jenis WP : Adalah jenis pajak yang akan di buat, apakah perorangan atau badah usaha, pilih saja perorangan.
➤ Pertanyaan dan Jawaban : Ini hanya sebagai proses pengamanan akun saja, jadi nantinya jika anda lupa password dari akun pajak yang di buat, maka system akan menanyakan hal ini sebagai langkah verifikasi bahwa anda benar-benar pemilik dari akun tersebut.
Jangan lupa isi juga captcha yang terlihat di kolom yang sudah di sediakan
Jika sudah klik Daftar, maka akan muncul pesan seperti ini :
5. Cek Inbox Lagi
Buka email masuk dari system pajak, lalu klik link verifikasinya.

sehingga akan muncul pesan konfirmasi seperti ini :

Sampai disini proses pembuatan akun pajak telah selesai, langkah selanjutnya yaitu Pembuatan NPWP.

B. Pendaftaran NPWP
Setelah proses pembuatan akun pajak selesai, kini kita akan membuat NPWP, untuk langkah pertama adalah login ke akun pajak yang telah di buat sebelumnya, jika dari poin A.5 Cek Inbox Lagi, dan muncul pesan seperti diatas, klik saja "Klik Disini Untuk Memulai Pendaftaran NPWP",
Atau kunjungi lagi website resminya, lalu isi email dan password yang telah di buat sebelumnya, jangan lupa isi juga captchnya dengan benar ya, jika sudah klik Login

1. Kategori Wajib Pajak
Jika proses login berhasil, maka anda akan di arahkan ke halaman registrasi NPWP,
untuk proses pembuatan NPWP ada 9 tahap, untuk yang pertama adalah Kategori Wajib Pajak, dimana di dalamnya akan ada sebuah form seperti ini :
Untuk status pusat / cabang, pilih saja PUSAT, jika anda memilih Cabang, maka anda di haruskan untuk mengisi NPWP Pusat, Jika sudah Klik Next

2. Identitas Wajib Pajak
Saya rasa untuk hal ini, tidak perlu saya bahas anda tentunya sudah mengetahuinya,
Jika sudah di isi semua, klik Next

3. Penghasilan
Untuk Form penghasilan adalah form yang isinya menanyakan tentang pekerjaan anda, apakah sebagai pegawai, pengusaha, dan pekerjaan bebas.
4. Alamat
Seharusnya isi dengan alamat tempat sekarang anda tinggal (Bukan KTP), misal alamat kos-kosan, kontrakan, hotel, apartement, dan tempat tinggal lainya. Dan alamat ini yang akan menjadi pengiriman dokumen pajak nantinya, tapi anda tetap bisa menuliskan alamat rumah anda sesuai KTP disini.
4.1 Kode Wilayah
Untuk kode wilayah anda bisa mengisinya sesuai kode wilayah anda masing-masing, anda bisa klik icon Searching di ujung form, maka akan muncul jendela seperti ini :
Tuliskan dan pilih sesuai wilayah anda, maka secara otomatis akan terisi.

5. Alamat KTP
Jika di tahap ke 4 anda menuliskan alamat KTP, tandai saja "Sama dengan alamat tempat tinggal", agar formya terisi otomatis.
6. Alamat Usaha
Alamat usaha hanya bisa di isi, jika pada tahap 3. Penghasilan anda memilih poin "Kegiatan Usaha", jika tidak langsung Next saja.

7. Info Tambahan
Informasi tambahan hanya menanyakan tentang tanggunan / orang yang menjadi tanggung jawab anda, seperti hanya orang tua, suami / istri, dan anak, dan juga total penghasilan / gaji anda selama satu bulan.

8. Persyaratan
Di sini anda akan di tanyakan mengenai metode pengiriman berkas, yaitu Unggah File dan Kirim Manual (mengirim langsung ke kantor pusat pajak), pilih saja "Unggah"
Karena disini kita membuat kategori pajak perorangan, maka klik upload pada kotak yang atas, lalu upload foto / scan KTP anda (usahakan sejelas mungkin).

9. Pernyataan
Dan terakhir sebuah pernyataan saja, bahwa data yang telah di isi sebelumnya itu adalah BENAR dan LENGKAP, tandai keduanya, lalu klik simpan.

Jika muncul pesan seperti ini, pilih saja YA, agar data yang telah di tuliskan sebelumnya di simpan di database.

C. Kirim Dokumen Pajak Ke Rumah
Sampai disini proses untuk pembuatan NPWP online telah selesai, langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan agar dokumen pajak yang telah di buat bisa di kirim ke alamat yang telah di tuliskan. Dokumen yang saya maksud adalah berupa kartu NPWP dan surat resmi dari dirjen pajak. 

Bagi anda yang baru selesai melakukan pendaftaran NPWP, maka anda akan di arahkan ke halaman dashboard setelah klik Ya pada tahap sebelumnya (B.9. Pernyataan)
Selain itu halaman dashboard bisa anda dapatkan ketika selesai login ke akun pajak online, kurang lebih tampilanya seperti ini :
1. Minta Token
Jika sudah berada di halaman dashboard, klik "Minta Token", maka otomatis akan muncul kotak captcha seperti ini :

Isi kolom captcha sesuai dengan huruf dan angka yang terlihat, jika sudah klik Submit, sehingga akan muncul pesan konfirmasi, bahwa token sudah di kirimkan ke alamat email.

2. Cek Inbox
Buka inbox email yang di gunakan untuk akun pajak, yang isinya ada sebuah token (sebuah kode yang terdiri dari huruf dan angka), copy token tersebut, lalu .....


3. Surat Pernyataan
Kembali ke web pajak, setelah anda klik Minta Token pada tahap pertama, maka selanjutnya klik "Kirim Permohonan", sehingga akan muncul jendela seperti ini :

Tandai kedua option yang ada, sebagai persetujuan bahwa anda telah menerima informasi mengenai pajak, lalu tuliskan / paste token yang sudah di copy sebelumnya ke kolom Isi Token, dan klik Kirim
Setelah itu, akan muncul pesan konfirmasi seperti ini :

Akhinya selesai juga, setelah anda mengirimkan permohonan untuk mengirimkan dokumen ke alamat anda, maka langkah selanjutnya anda hanya tinggal menunggu saja di rumah atau cek email, apakah pendaftaran NPWP anda di terima atau tidak, untuk waktu pengiriman dokumen ke rumah, ketika itu sekitar 1 mingguan, sedangkan teman saya 9 hari. Untuk kurir pengirimanya yaitu dari Pos Indonesia, atau melalui pejabat daerah seperti saya ini, yang di kirim melalui kantor kelurahan dan berakhir di RT setempat. 
Bagaimana mudah dan cepat bukan cara membuat Pajak dan NPWP Online, jangan lupa untuk share artikel ini, agar semakin banyak orang yang tau untuk membuat pajak secara online, sekian artikel kali ini semoga bermanfaat, :D

0 Response to "Daftar NPWP Online, Hanya Isi data lalu Tunggu Di Rumah, Gratis Lagi !"

Post a Comment